PPID

Permohonan Informasi Publik

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Setiap orang berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID BBGTK Jabar sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Syarat Permohonan

  • Mengisi formulir permohonan informasi dengan lengkap dan benar.
  • Menyertakan identitas diri (KTP/identitas lainnya).
  • Menyebutkan informasi yang dimohon secara jelas dan spesifik.
  • Menyatakan tujuan penggunaan informasi.

Waktu Respons

PPID akan memberikan tanggapan dalam 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan terdaftar. Jika diperlukan, waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Form Permohonan Informasi