PPID
Permohonan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Setiap orang berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID BBGTK Jabar sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Syarat Permohonan
- Mengisi formulir permohonan informasi dengan lengkap dan benar.
- Menyertakan identitas diri (KTP/identitas lainnya).
- Menyebutkan informasi yang dimohon secara jelas dan spesifik.
- Menyatakan tujuan penggunaan informasi.
Waktu Respons
PPID akan memberikan tanggapan dalam 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan terdaftar. Jika diperlukan, waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Form Permohonan Informasi