PPID
Informasi Serta Merta
PPID
Informasi Serta Merta
Pengaturan soal kategori ini dapat dibaca pada Pasal 10 UU KIP. Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan. Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.
Daftar
Informasi Publik yang Diumumkan Serta Merta
- Pendaftaran Diklat Tatap MukaBuka tautan
- Pendaftaran Diklat DaringBuka tautan
- Pendaftaran Diklat Blended LearningBuka tautan
- Pemanggilan Pelatihan
- Pengumuman Program BBGTK JABARBuka tautan
- Pengumuman dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Pengumuman dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan