PPID

Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta

Pengaturan soal kategori ini dapat dibaca pada Pasal 10 UU KIP. Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan. Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.

Informasi Publik yang Diumumkan Serta Merta

  1. Pendaftaran Diklat Tatap Muka
    Buka tautan
  2. Pendaftaran Diklat Daring
    Buka tautan
  3. Pendaftaran Diklat Blended Learning
    Buka tautan
  4. Pemanggilan Pelatihan
  5. Pengumuman Program BBGTK JABAR
    Buka tautan
  6. Pengumuman dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  7. Pengumuman dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan