Pengaduan Internal

Whistleblowing System (WBS)

Whistleblowing System (WBS)

Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme yang disediakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kemendikdasmen.

Sistem ini bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melalui WBS, setiap individu, baik pegawai Kemendikdasmen maupun masyarakat umum, dapat berperan aktif dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi pendidikan di Indonesia.

Dengan adanya Whistleblowing System ini, diharapkan semakin banyak pihak yang berani melaporkan pelanggaran demi menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Langkah-langkah Pelaporan

  1. Akses Situs WBS — Kunjungi laman resmi wbs.kemendikdasmen.go.id
  2. Isi Identitas Pelapor — Pilih anonim atau cantumkan identitas (memudahkan klarifikasi)
  3. Jelaskan Dugaan Pelanggaran — Uraikan waktu, lokasi, pihak terlibat, sertakan bukti
  4. Kirim Laporan — Pastikan informasi lengkap sebelum dikirim

🔒 Identitas & Isi Laporan Dilindungi

Itjen Kemendikdasmen menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta isi laporan yang disampaikan. Pelapor yang bertindak dengan itikad baik akan mendapatkan perlindungan dari potensi tindakan balasan atau intimidasi.

Siap Melaporkan?

Suara Anda penting untuk menjaga integritas dan meningkatkan kualitas layanan.

Lapor via WBS