Pengaduan Eksternal

FAQ

Apakah identitas saya dirahasiakan?

Ya. Identitas pelapor dilindungi sesuai UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pada kanal WBS dan SIAKSI Anda bahkan dapat melapor secara anonim tanpa mencantumkan identitas.

Apakah pelapor mendapat perlindungan dari tindakan balasan?

Ya. Setiap pelapor yang beritikad baik dilindungi dari tindakan pembalasan (retaliasi), diskriminasi, atau intimidasi. Jika mengalami tekanan, segera laporkan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) atau hubungi pengelola kanal.

Bagaimana saya tahu laporan saya tidak bocor ke pihak yang dilaporkan?

Setiap kanal pengaduan menerapkan kontrol akses ketat — hanya tim verifikator yang ditunjuk yang dapat membuka laporan. Sistem WBS dan SIAKSI menggunakan enkripsi data dan pemisahan identitas dari konten laporan.

Berapa lama proses tindak lanjut pengaduan?

Waktu respons tergantung kanal dan kompleksitas laporan:

  • SP4N-LAPOR: maksimal 5 hari kerja untuk verifikasi awal, 60 hari kerja untuk penyelesaian.
  • WBS / SIAKSI: verifikasi 14 hari, penyelidikan menyesuaikan kompleksitas.
  • BBGP Lapor: respons maksimal 3 hari kerja.
Bagaimana saya memantau status laporan?

Setiap pelaporan menghasilkan nomor tiket / tracking ID. Simpan nomor tersebut dan gunakan untuk cek status di kanal yang sama, atau hubungi tim pengelola via kontak yang tertera di halaman kanal.

Apa yang terjadi jika laporan saya tidak ditindaklanjuti?

Anda dapat melakukan eskalasi ke SP4N-LAPOR pusat atau menyampaikan ulang ke kanal Itjen Kemendikdasmen. Untuk dugaan tindak pidana korupsi, dapat dilaporkan langsung ke KPK (GOL KPK).

Bukti apa saja yang sebaiknya saya lampirkan?

Lampirkan bukti yang relevan dan dapat diverifikasi, seperti:

  • Dokumen (surat, kontrak, kuitansi)
  • Foto / tangkapan layar
  • Rekaman audio / video
  • Kronologi tertulis dengan tanggal & lokasi
  • Nama dan jabatan pihak terlapor (jika diketahui)

Semakin lengkap bukti, semakin cepat verifikasi.

Berapa ukuran maksimum file lampiran?

Umumnya 5–10 MB per file, dengan format yang didukung: PDF, JPG, PNG, MP4, MP3, DOCX. Batas pasti tergantung kanal — periksa keterangan saat mengunggah.

Bagaimana jika saya salah pilih kanal pengaduan?

Tidak masalah — tim pengelola akan meneruskan laporan Anda ke kanal yang tepat. Namun untuk mempercepat proses, baca deskripsi setiap kanal sebelum melapor, atau gunakan SP4N-LAPOR sebagai kanal umum yang akan didisposisikan otomatis.

Apa itu Ruang Pengaduan BBGTK Jabar?

Ruang Pengaduan adalah kanal resmi untuk menyampaikan laporan, aspirasi, atau pengaduan terkait pelayanan, integritas, dan kinerja BBGTK Provinsi Jawa Barat. Tersedia kanal internal (untuk pegawai) dan eksternal (untuk publik).

Siapa saja yang boleh mengajukan pengaduan?

Siapa pun. Pegawai, peserta pelatihan, mitra, lembaga, maupun masyarakat umum berhak menyampaikan pengaduan melalui kanal yang tersedia. Pilih kanal sesuai jenis pengaduan dan status pelapor Anda.

Apakah ada biaya untuk menyampaikan pengaduan?

Tidak ada biaya apa pun. Seluruh kanal pengaduan resmi BBGTK Jabar dan instansi mitra (SP4N-LAPOR, WBS, SIAKSI, SIPPN) sepenuhnya gratis. Waspadai pihak yang meminta imbalan.