Hai #SahabatGTK
Belakangan ini, banyak pertanyaan dan kekhawatiran terkait kebijakan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN. Namun, penting untuk dipahami bahwa kebijakan ini justru memberikan kepastian bagi guru non-ASN untuk tetap mengajar di tahun 2026.

SE Mendikdasmen ini memberikan dukungan agar proses pembelajaran berjalan optimal, serta memastikan kesejahteraan bagi guru non-ASN yang berkontribusi dalam dunia pendidikan. Tidak ada pernyataan yang menyatakan larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar di tahun 2027. Keberadaan guru non-ASN menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di Indonesia.

Baca selengkapnya untuk mengetahui beberapa hal yang penting diketahui tentang SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

#UnggahUlang
#GuruNonASN
#DitjenGTK
#PendidikanBermutuuntukSemua