Berita📅 14 June 2019⏱ 6 menit baca👁 0 views✍️ Admin
NARASI TUNGGAL
Tiga Jalur PPDB 2019: Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orang TuaSebagai layanan dasar yang wajib diberikan kepada seluruh warga negara, pendidikan merupakanurusan konkruen antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalamimplementasi kebijakan zonasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendybersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ.Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah ini bertujuan agar Pemerintah Daerah segeramenetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasipersekolahan sesuai kewenangan masing-masing.Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar PPDB yang dilaksanakan PemerintahKabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah,wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur Prestasi (palingbanyak 5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen). Kembaliditegaskan bahwa nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahanorang tua.Surat edaran yang ditandatangani tanggal 10 April 2019 tersebut di antaranya mengimbau agarpemerintah daerah (pemda) segera menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalamPeraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 danmenyampaikan informasi petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan(LPMP). Kemudian yang kedua agar Pemda, sesuai kewenangannya menetapkan zonasi paling lamasatu bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB."Saya mohon semua pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, ataupun kota dapat mematuhiperaturan yang sudah disepakati bersama. Toh peraturan itu tidak dari pusat saja, tetapi juga dibahasbersama, kita duduk bersama. Sehingga saya berharap peraturan itu bisa dipatuhi," imbauMendikbud.Ketiga, memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatansipil (dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi. Keempat, memastikan sekolah yangdiselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tindakanjual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.Kemudian yang kelima, agar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakanPPDB dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan petunjuk teknis PPDByang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Keenam, agar memastikan seluruh sekolah yangdiselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tesmembaca, menulis,dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas satuSekolah Dasar (SD).Dan yang ketujuh, memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidakmenjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugasorang tua/wali dan UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB. “Penggunaan nilai UNsebagai syarat seleksi masuk sekolah dapat membatasi hak anak mendapatkan layanan dasarpendidikan. Kita harus ubah hal ini untuk menekan angka putus sekolah di masyarakat,” dikatakanStaf Ahli Mendikbud bidang Regulasi, Chatarina M. Girsang.Pengawasan dan SanksiPenerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak dibenarkan.Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai denganpenyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Negara (APBN).Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan danPengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka pembinaan teknis yang dilakukan olehMenteri teknis yang membidangi urusan pemerintah pusat yang diserahkan ke pemerintah daerah,meliputi: a. capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar; b. ketaatan terhadap ketentuanperaturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dankriteria (NSPK), yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintahankonkuren; c. dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang dilakukan oleh PemerintahDaerah; dan d. akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalampelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di daerah.Selain itu, terdapat kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)terkait pengendalian penggunaan anggaran pendidikan; khususnya dana yang ditransfer ke daerah.Nota Keuangan dan APBN Tahun 2019 menunjukkan sebanyak 62,6 persen anggaran pendidikanditransfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)."Saya sudah bicara dengan bu Menteri Keuangan. Semua instrumen yang ada di KementerianKeuangan bisa digunakan oleh Kemendikbud untuk mengendalikan distribusi dan alokasi anggaran diprovinsi maupun kabupaten atau kota. Terutama untuk memberikan penghargaan untuk daerah yangmemiliki kepatuhan tinggi, atau sanksi bagi daerah yang tidak mematuhi," jelas Muhadjir.Untuk menekan potensi pelanggaran dan mengakomodasi pengaduan masyarakat, Dinas Pendidikanprovinsi atau kabupaten/kota diwajibkan mengelola kanal pelaporan untuk menerima laporanmasyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Kemendikbud juga telah bekerja sama dengan OmbudsmanRepublik Indonesia serta Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk mencegah terjadinyapraktik penyimpangan/pelanggaran PPDB.Selain kanal yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat juga dapat menyampaikanlaporan/pengaduan pelanggaran PPDB di antaranya:1. Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui http://ult.kemdikbud.go.id; SMS 0811976929;pengaduan@kemdikbud.go.id2. Posko Pengaduan Itjen melalui http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/; SMS/WhatsApp081199580203. Saber Pungli melalui hotline 193; SMS 1193; lapor@saberpungli.id4. Ombudsman melalui https://www.ombudsman.go.id/pengaduan; hotline 137.Zonasi Untuk Pemerataan PendidikanKebijakan zonasi yang diterapkan sejak tahun 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintahuntuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia."Kita menggunakan zonasi mulai dari penerimaan siswa baru, terutama untuk memberikan aksesyang setara, akses yang adil, kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupunperbedaan status sosial ekonomi. Karena pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama.Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkanlayanan pemerintah," dikatakan Mendikbud.Zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, namun juga untuk membenahi berbagai standarnasional pendidikan. "Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitassarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," terangnya.Dijelaskan Mendikbud, kebijakan zonasi juga mendorong kebijakan redistribusi tenaga pendidik dantenaga kependidikan di setiap zona untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Setiapsekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalamzona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang. "Pemerataan guru diprioritaskandi dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasiguru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidakada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," tuturnya.Mendikbud meminta agar orang tua tidak perlu resah dan khawatir berlebihan dengan penerapanzonasi pendidikan pada PPDB. Ia mengajak para orang tua agar dapat mengubah cara pandang danpola pikir terkait "sekolah favorit". "Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masingindividu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya. Pada dasarnya setiap anak itupunya keistimewaan dan keunikannya sendiri. Dan kalau itu dikembangkan secara baik itu akanmenjadi modal untuk masa depan," ujarnya. (*)**Disiapkan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud dan Tim Komunikasi